Contoh SOP Audit Internal Lengkap (File)

Konten [Tampil]

Contoh SOP Audit Internal


Audit internal perusahaan adalah proses peninjauan dan pengevaluasian terhadap sistem pengendalian internal dan operasional perusahaan oleh auditor internal. Tujuan dari audit internal adalah untuk memberikan jaminan dan keyakinan kepada manajemen bahwa sistem pengendalian internal telah dirancang dan dilaksanakan dengan baik untuk mencapai tujuan organisasi, serta untuk mengidentifikasi dan mengurangi risiko yang mungkin mempengaruhi keberhasilan perusahaan.


Selama audit internal, auditor internal akan mengevaluasi kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur, pengelolaan aset dan sumber daya, ketaatan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan efektivitas sistem pengendalian internal perusahaan. Audit internal dapat dilakukan oleh staf internal atau melalui kontrak dengan firma audit independen.


Hasil audit internal akan menghasilkan laporan yang akan disampaikan kepada manajemen dan dewan direksi perusahaan. Laporan ini akan memberikan temuan dan rekomendasi tentang perbaikan yang harus dilakukan dalam sistem pengendalian internal dan operasional perusahaan. Tindakan perbaikan yang diambil sebagai hasil dari laporan audit internal dapat membantu meningkatkan efektivitas perusahaan dan mencegah terjadinya kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau penyelewengan.


Contoh SOP Audit Internal 


TUJUAN

Untuk memastikan bahwa sistem manajemen dalam organisasi dilakukan secara efektif, sesuai dengan pengaturan yang direncanakan dan persyaratan yang telah ditetapkan.


RUANG LINGKUP

Semua proses yang dilakukan oleh organisasi terkait dengan implementasi sistem manajemen K3


DEFINISI

Audit adalah pengujian secara sistematik dan independen untuk menetapkan apakah aktivitas dan hasil yang berkaitan sesuai dengan aturan yang direncanakan dan apakah aturan yang diterapkan efektif dan sesuai dengan tujuan.

Auditor adalah seseorang yang independent serta mempunyai kualifikasi untuk melaksanakan audit yaitu yang telah mengikuti training internal audit

Auditee adalah seseorang atau Departemen yang diaudit.

NC (Non conformity) adalah ketidaksesuaian terhadap persyaratan.

Observasi adalah bukan kategori NC tetapi tetap diangkat sebagai peningkatan efektifitas sistem manajemen mutu dan lingkungan.


REFERENSI

SMK3 PP 50/2012 elemen D


ALUR PROSES

PROSEDUR

PIC

Deskripsi

Dokumen / Catatan

Ahli K3


Membuat Program audit tahunan dan jadwal pelaksanaan audit internal serta auditor palaksana yang disetujui oleh Direksi

Program Audit Internal Tahunan

Jadwal Pelaksanaan Audit

Staf 

Koord. Auditor

Konfirmasikan dan distribusikan Jadwal Pelaksanaan Audit Internal  ke auditee sebelum pelaksanaan audit dilakukan.

Jadwal Pelaksanaan Audit

Koord. Auditor

Auditor

Menyiapkan check list audit sesuai sasaran audit.

Check List Audit Internal

Auditor

Melaksanakan audit, mencatat bukti obyektif dari kesesuaian maupun ketidaksesuaian yang ditemukan dan mengkonfirmasikan hasil temuan ketidaksesuaian ke Auditee

Check List Audit Internal

Auditor

Apabila ada temuan pada saat pelaksaan audit maka konfirmasi temuan kepada auditee namun bila tidak maka lakukan langkah 5.7


Koord. Auditor

Auditor

Membuat Permintaan Koreksi dan Tindakan Perbaikan (PTKP) sesuai dengan Prosedur Koreksi dan Tindakan Perbaikan.

Prosedur Koreksi dan Tindakan Perbaikan

Koord. Auditor

Membuat laporan hasil audit dan serahkan kepada Ahli K3 untuk disetujui dan disampaikan ke tinjauan manajemen

Laporan Hasil Audit

Koord. Auditor; Departemen terkait

Menyimpan catatan terkait dengan proses audit sesuai dengan Prosedur Pengendalian Catatan

Prosedur Pengendalian Catatan


KETERANGAN

Pada saat melakukan audit, bukti kesesuaian maupun ketidaksesuaian harus dicatat pada Checklist Audit Internal.

Apabila terdapat masalah dalam penetapan ketidaksesuaian saat pelaksanaan audit  yang  tidak  dapat  diselesaikan antara auditor dan auditee, maka Ahli K3 berwenang dalam memberikan keputusan akhir terhadap hal tersebut.

Audit  internal dilakukan minimal sekali dalam 1 tahun sekali, tetapi Ahli K3 dapat meningkatkan frekwensi audit internal menjadi minimal 2x dalam setahun pada auditee terkait, apabila salah satu terjadi:

Seringnya terjadi kecelakaan

Auditee dalam 2 periode audit secara per pasal mendominasi temuan.

Verifikasi tindakan perbaikan, selambat-lambatnya dilakukan sebelum audit berikutnya



RIWAYAT PERUBAHAN

Revisi

Tanggal

Bagian

Keterangan

00


All.

Baru.



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama