SMK3 atau kepanjangannya Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja, di mana SMK3 ini wajib dimiliki oleh setiap perusahaan demi kesejahteraannya sendiri. Agar Anda lebih paham simak penjelasan pengertian SMK3 di bawah ini!
Pengertian SMK3 Menurut Para Ahli
Jika dilihat pengertiannya berdasarkan pada para ahli, SMK3 memiliki banyak definisi. Agar Anda bisa memahami lebih mudah, berikut ini beberapa pengertiannya:
Menurut Ridley, John (1983)
Dikutip oleh Boby Shiantosia (2000, p.6) Ridley, John—1983 menjelaskan definisi atau pengertian kesehatan dan keselamatan kerja sebagai kondisi pekerjaan yang sehat dan aman bagi pekerjaan, perusahaan atau masyarakat serta lingkungan tempat kerja tersebut.
Menurut Simanjuntak (1994)
Sedangkan Menurut Simanjuntak—1994, Keselamatan kerja merupakan kondisi keselamatan yang bebas akan resiko kecelakaan serta kerusakan dimana kita bekerja. Hal ini meliputi pada kondisi bangunan, kondisi mesin di tempat, peralatan keselamatan, serta kondisi pekerja
Jackson 1999
Jackson (1999, p. 222), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja sebagai petunjuk pada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang disebabkan oleh lingkungan kerja yang tersedia pada atau oleh perusahaan.
Menurut Suma’mur, 2001
Menurut Suma'mur (2001, p.104), keselamatan kerja, didefinisikan sebagai rangkaian usaha upaya menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para pekerja yang bekerja di perusahaan terkait.
Mathis dan Jackson (2002, p. 245)
Mathis dan Jackson (2002, p. 245) menjelaskan keselamatan dinyatakan pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang atas cedera yang berkaitan dengan pekerjaan. Sedangkan kesehatan menunjukkan pada suatu kondisi umum baik itu fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
Menurut Ahli Mangkunegara
Mangkunegara (2002,p 163) memberikan penjelasan terhadap pengertian SMK3 disebut sebagai suatu pemikiran yang berupaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik bersifat jasmani—fisik, maupun rohaniah—jiwa/psikis pekerja atau tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya. Di mana hasil karya dan budaya memiliki tujuan agar tercipta masyarakat yang adil dan makmur.
Menurut Ramli (2010:50)
Menurut Ramli tahun 2010, SMK3 diartikan sebagai konsep pengelolaan K3 sistematis dan komprehensif mengenai sistem manajemen yang utuh.
Dimana pengelolaan ini dilakukan melalui proses perencanaan, penerapan, pengukuran dan pengawasan.
Menurut Mangkunegara (2002, p.170)
Jika tadi menurut Mangkunegara 2002 dengan p 245 maka kini menurutnya pada p 170, dimana menjelaskan indikator adanya keselamatan kerja ialah keadaan tempat lingkungan kerja yang mencakup:
Penyusunan serta penyimpanan barang yang bersifat berbahaya dan kurang diperhitungkan mengenai keamanannya.
Ruang Kerja yang terlalu sesak dan padat.
Pembuangan kotoran serta limbah yang tidak berada pada tempatnya.
Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi pada pengaman peralatan kerja yang usang atau rusak serta penggunaan mesin ataupun alat elektronik tanpa adanya pengaman yang baik serta pengaturan penerangan.
Nah demikian beberapa pengertian mengenai SMK3 berdasarkan para ahli dengan berbagai latar belakang.
Kesimpulan dari pengertian yang berdasarkan pada para ahli dasarnya adalah sama, yakni upaya menjaga kesehatan dan keselamatan lingkungan di sebuah tempat pekerjaan.
Definisi SMK3 menurut Pengaturan Negara
Selain dari menurutkan para ahli dengan ragam latar belakang, adapun definisi lainnya yang berdasarkan pada peraturan Negara yakni:
SMK 3 Menurut PER.05/MEN/1996 Pasal 1
Menurut PER 05/MEN/1996 pasal 1 pengertian SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang mencakup pada struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses serta sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan.
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja pada pengendalian risiko mengenai segala kegiatan kerja yang memiliki tujuan terhadap terciptanya tempat kerja yang aman, efisien serta produktif.
SMK3 Menurut PP No. 50 Tahun 2012
Pengertian SMK3 menurut Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012 mengenai Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terdapat pada BAB 1 KETENTUAN UMUM Pasal 1.
Di mana bunyinya SMK3—Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dimaksud ialah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka mengendalikan resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja.
Hal ini ditujukan agar terciptanya tempat kerja yang aman, efisiensi serta produktif.
Demikianlah terjadi penjelasan pengertian atau definisi SMK3. Dengan ragam penjelasan pengertian di atas, Anda bisa lebih memahami bisa memaknai dengan luas tentang SMK3.
Lalu bagaimana mengukur sebuah perusahaan tersebut telah melaksanakan SMK3 telah sesuai dengan standar teknis dan ketentuan pemerintah? Yakni dengan penilaian penerapan SMK3 dikenal juga dengan audit SMK3. Apa itu audit SMK3? Berikut penjelasannya.
Mengenal Audit SMK3
Pengertian Auditor SMK3 ialah pemeriksaan yang dilakukan secara sistematis dan independen dalam pemenuhan kriteria yang ditetapkan dalam menentukan suatu kegiatan dan hasil-hasil yang direncanakan dan dilaksanakan dalam mencapai kebijakan dan tujuan penerapan SMK3 di tempat kerja yang sesuai.
Audit SMK3 merupakan alat mengukur besar tidaknya keberhasilan pelaksanaan dan penerapan SMK3 di tempat kerja, sebagai pemeriksaan sistematis.
Audit ini biasa dilakukan secara independen dan sedangkan audit eksternal dilakukan oleh Badan Audit Independen.
Dengan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1970 mengenai keselamatan kerja, tolak ukuran yang dipakai dalam mengukur dan menilai kegiatan usaha keselamatan dan kesehatan kerja di suatu tempat kerja yakni menggunakan tingkat kekerapan kecelakaan, tingkat keparahan kecelakaan, hingga jumlah kerugian yang ditimbulkan beserta statistik kecelakaan.
Metode ini masih dipergunakan hingga sekarang. Meski begitu metode ini hanya digunakan dalam mengukur peristiwa kecelakaan yang terjadi dan bersifat reaktif.
Fungsi Audit sendiri ialah berperan sebagai Alat Manajemen—management tool, memantau dan memverifikasi efektivitas penerapan kebijakan serta berperan sebagai alat untuk menilai kesesuaian—conformity assessment contohnya sertifikasi/akreditasi eksternal dan Evaluasi rantai pasokan
Berikut 3 Tujuan Audit SMK3
Berdasarkan pada penjelasan di atas, audit SMK3 ini memiliki tujuan sebagai berikut:
Penilaian Kegiatan Operasi Perusahaan
Tujuan pertama ialah untuk menilai dengan lebih kritis dan sistematis pada potensial bahaya terhadap sistem kegiatan operasi di perusahaan.
Di mana penilaian kegiatan operasi perusahaan ini mencakup:
Pertama tenaga manusia yang meliputi kemampuan dan sikap yang berkaitan dengan K3.
Perangkat keras yang merujuk pada sarana peralatan yang digunakan pada proses produksi dan operasi, kebersihan dan tata lingkungan, serta sarana pemadam kebakaran;
Perangkat lunak atau manajemen yang mencakup pada sikap manajemen, organisasi, prosedur, standar dan hal-hal yang berkaitan dengan pengaturan manusia serta perangkat keras unit operasi.
Memastikan Pengelolaan K3 di Perusahaan
Tujuan yang kedua yakni untuk memastikan bahwa pengelolaan K3 di perusahaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah, standar teknis, serta standar K3 yang berlaku dan dengan kebijakan yang ditentukan oleh manajemen perusahaan.
Menentukan Langkah untuk Pengendalian Bahaya Potensial
Tujuan selanjutnya yakni sebagai bentuk dalam menentukan langkah untuk mengendalikan bahaya potensial bahaya potensial sebelum timbul adanya gangguan atau kerugian yang berdampak pada tenaga kerja, harta, lingkungan maupun gangguan operasi.
Tak hanya itu rencana respon mengenai keadaan gawat darurat dapat berdampak. Dengan begitu mutu pelaksanaan K3 dapat meningkat.
5 Tahapan Penerapan SMK3
Dalam menerapkan SMK3 setidaknya ada 5 tahapan yang harus dihadapi yang mana kelima tahapan ini meliputi penetapan kebijakan K3, perencanaan K3, pelaksanaan rencana K3, pemantauan dan evaluasi kerja hingga peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
Lebih jelasnya berikut ini penjelasan terkait tahapan penerapan SMK3 yang bisa Anda pahami.
Penetapan Kebijakan K3
Pertama perusahaan harus melakukan penetapan kebijakan K3 serta menyebarluaskan kepada para pekerja. Paling sedikit kebijakan K3 berisikan visi, tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan, hingga kerangka dan program kerja yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan yang bersifat umum maupun operasional.
Dalam menetapkan kebijakan K3 tentunya perusahaan harus melakukannya dengan berbagai pertimbangan, jangan sampai salah menentukan kebijakan.
Perencanaan K3
Tahap kedua ialah perusahaan harus menghasilkan rencana K3. Di mana dalam menyusun dan menetapkan rencana K3 harus dilakukan dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetapkan pada sebelumnya.
Biasanya untuk menyusun perencanaan tersebut meliputi ahli K3, panitia pembina K3, wakil pekerja, serta pihak lainnya yang berkaitan di perusahaan tersebut.
Setidaknya dalam perencanaan K3 terdapat susunan yang berisi tujuan dan sasaran, skala prioritas, upaya pengendalian bahaya, penetapan sumber daya, jangka waktu pelaksanaan, Indikator pencapaian hingga sistem pertanggung jawaban.
Pelaksanaan Rencana K3
Tahapan selanjutnya ialah melaksanakan rencana K3. Di mana dalam melaksanakan perencanaan K3 ini berdasarkan rencana yang telah disusun dan didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana.
Dalam melaksanakan rencana K3, terdapat syarat minimalnya di antaranya meliputi tindakan pengendalian, perancangan dan rekayasa, penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan, prosedur dan instruksi kerja, pembelian atau pengadaan barang dan jasa.
Produk akhir, memiliki upaya dalam menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana Industri hingga rencana pemulihan keadaan darurat seperti potensi bahaya, investigasi, dan analisa kegiatan.
Dalam pelaksanaan rencana K3, perusahaan harus melaksanakan rentetan prosedur sehingga pelaksanaan rencana K3 berhasil.
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3
Tahap selanjutnya setelah melakukan kegiatan pemeriksaan, pengujian, pengukuran serta tahap audit SMK3 internal yang dilakukan SDM berkompeten atau pihak lainnya.
Maka hasil dari pemantauan dan evaluasi kinerja K3 yang dilaporkan kepada pengusaha dapat digunakan untuk evaluasi atau tindakan perbaikan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3
Tahap terakhir ialah melakukan peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3. Di mana fungsi tahap ini ialah menjamin kesesuaian dan efektivitas tahapan-tahap penerapan SMK3 yang telah disebutkan sebelumnya, mulai dari kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3 dilakukan jika terdapat beberapa hal yakni perubahan peraturan perundang-undangan, tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar, perubahan produk dan kegiatan perusahaan dan struktur organisasi, perkembangan IPTEK (termasuk epidemiologi), hasil kajian kecelakaan di tempat kerja, pelaporan hingga adanya masukan dari pekerja.
Demikianlah tahap demi tahap dalam melakukan penerapan SMK3—Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Dengan mengetahui beberapa tahapan tersebut, Anda sebagai pengusaha lebih menyadari pentingnya SMK3 dan bisa menerapkannya di perusahaan atau tempat kerja yang Anda miliki.
Demikianlah penjelasan pengertian SMK3 serta hal-hal yang berkaitan lainnya, semoga dapat dipahami dengan mudah.
Posting Komentar