Mengenal Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Konten [Tampil]

D:\DOKUMEN\Media Penulis\3 aug\3.jpeg

Pexels.com


PJK3 merupakan suatu perusahaan yang berfokus kepada jasa kesehatan dan keselamatan kerja. Apakah Anda sudah mendengar mengenai PJK3 sebelumnya? Atau Anda tertarik ingin menjadi bagian dari perusahaan ini atau Anda ingin perusahaan Anda terdaftar di PJK3? 

Yuk, kenali lebih dalam mengenai PJK3!




Pengertian Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Perusahaan jasa kesehatan dan keselamatan kerja atau yang biasa disebut dengan PJK3 adalah sebuah badan usaha yang berfokus pada bidang jasa kesehatan serta keselamatan kerja. 

Tujuan dari adanya perusahaan ini ialah untuk membantu pelaksanaan suatu perusahaan untuk memenuhi syarat syarat supaya perusahaan tersebut memiliki jasa kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku. 

Penjelasan ini juga disebutkan di dalam Permenaker RI Nomor: PER-04/MEN/1995 mengenai perusahaan jasa kesehatan dan keselamatan kerja. Selengkapnya mengenai penjelasan PJK3 disebutkan pada bab 1 ketentuan umum, pasal 1 point b.


Tugas PJK3

PJK3 memiliki tugas untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan yang meliputi rangkaian pemeriksaan, pengujian, pemeriksaan dan pengujian teknis, serta pemeriksaan dan pengujian kesehatan kerja. Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan untuk mengawasi sistem pelaksanaan suatu perusahaan apakah sudah sesuai dengan perundang undangan baik secara preventif dan represif. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh bahan keterangan akan perusahaan tersebut untuk dilaksanakannya tindakan korektif. 

Sedangkan pengujian dilakukan untuk menilai apakah dalam pelaksanaannya terdapat resiko ataupun bahaya dalam segi teknis maupun medis. Pemeriksaan dan pengujian teknis dilakukan terhadap keadaan mesin, alat dan bahan, lingkungan, cara kerja, serta proses produksi. Sedangkan pemeriksaan dan pengujian kesehatan kerja dilakukan terhadap tenaga kerja di perusahaan tersebut.


Baca Juga : Begini Cara Mudah Mengurus PJK3, Anda Wajib Coba!


Syarat PJK3

Syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi PJK3 diantaranya ialah berbadan hukum, memiliki surat izin usaha perusahaan, memiliki NPWP, memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan, memiliki peralatan yang sesuai dan memadai jenis usaha, memiliki ahli K3, memiliki tenaga teknis pada perusahaan tersebut. 

Ahli K3 atau dokter yang memeriksa berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara komprehensif dan pengujian menyeluruh terhadap bagian teknis sesuai dengan keputusan penunjuknya. 

Untuk ahli K3 sendiri merupakan seorang teknisi dengan keahlian khusus yang berasal dari luar departemen tenaga kerja yang ditunjuk oleh menteri tenaga kerja untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan tersebut berkaitan pelaksanaan tata tertib kesehatan dan keselamatan kerja sesuai UU.


Demikian informasi mengenai Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Jika Anda memiliki perusahaan, maka jangan lupa untuk mematuhi UU yang telah ditetapkan dan selalu berpedoman terhadap kesehatan dan keselamatan kerja. Semoga bermanfaat!



Post a Comment

أحدث أقدم