Bagaimana Penerapan Konsep K3 di Rumah Sakit yang Berstandar?

Konten [Tampil]

 


Dengan semakin meningkatnya penggunaan fasilitas pelayanan kesehatan oleh masyarakat, tuntutan Penerapan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit (K3RS) semakin tinggi.


Sumber Daya Manusia (SDM) Rumah Sakit, pengenalan pengunjung/pasien, pasien, dan masyarakat sekitar rumah sakit harus mendapatkan perlindungan dari gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja, baik akibat proses kegiatan pemberian pelayanan maupun karena kondisi fasilitas dan prasarana di rumah sakit yang belum memenuhi standar.


Baca Juga: Coworking Space Jakarta 24 Jam Buat Bersantai 


Latar Belakang Penerapan Konsep K3 di Rumah Sakit

Secara internasional, program K3 telah lama diterapkan di berbagai sektor industri (akhir abad ke-18), kecuali di bidang kesehatan. Perkembangan K3RS tertinggal karena fokus pada kegiatan kuratif, bukan pencegahan. Fokus pada kualitas pelayanan bagi pasien, tenaga profesional di bidang K3 masih terbatas, organisasi kesehatan yang dianggap pasti telah melindungi diri dalam bekerja.


Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan ciri khas tersendiri dipengaruhi oleh perkembangan ilmu kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus terus dapat meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau. oleh masyarakat dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.


Rumah Sakit Dituntut Menerapkan K3

Selain dituntut untuk dapat memberikan pelayanan dan pengobatan yang berkualitas, rumah sakit juga dituntut untuk melaksanakan dan mengembangkan program K3 Rumah Sakit (K3RS) sebagaimana tertuang dalam buku Standar Pelayanan Rumah Sakit dan tertuang dalam instrumen akreditasi Rumah Sakit.


Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pasal 165: “Pengelola tempat kerja wajib menyelenggarakan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan, dan pemulihan bagi pekerja”.


Berdasarkan pasal tersebut, pengelola tempat kerja di rumah sakit memiliki kewajiban untuk menyehatkan pekerjanya. Salah satunya melalui upaya kesehatan kerja selain keselamatan kerja.


Baca Juga: Ruang Meeting Dan Seminar Di Hotel Di Solo Dapat Makan


Pemenuhan Terhadap Regulasi K3

Rumah Sakit harus menjamin kesehatan dan keselamatan baik pasien, pemberi pelayanan atau pekerja, dan masyarakat sekitar dari berbagai potensi bahaya di rumah sakit. Oleh karena itu, rumah sakit dituntut untuk melakukan upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang dilakukan secara terpadu dan menyeluruh sehingga risiko Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KAK) di rumah sakit dapat dihindari.


K3RS merupakan salah satu upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit khususnya dalam hal kesehatan dan keselamatan bagi sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pengunjung/pasien, dan masyarakat sekitar rumah sakit. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 40 ayat 1, yaitu “Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit, akreditasi harus dilakukan secara berkala paling kurang 3 (tiga) tahun sekali”.


K3 termasuk sebagai salah satu standar pelayanan yang dinilai dalam Akreditasi Rumah Sakit, disamping standar pelayanan lainnya. Selain itu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, bahwa “Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, gedung, prasarana, sumber daya manusia, farmasi, dan peralatan” yang persyaratannya tidak benar. lainnya harus memenuhi unsur K3 di dalamnya.


Pentingnya K3 Rumah Sakit

Dan bagi rumah sakit yang tidak memenuhi syarat tersebut, tidak diberikan izin penyelenggaraan rumah sakit (pasal 17). Dengan demikian pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja yang baik di rumah sakit akan memberikan nilai tambah bagi rumah sakit karena sarana dan prasarana sesuai standar, dipelihara, dipantau, dan digunakan sesuai standar yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan standar. hukum dan peraturan yang berlaku.


Rumah sakit yang menerapkan K3 akan mampu memberikan rasa aman bagi pasien, keluarga pasien, pengunjung, petugas kesehatan, vendor, dan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan rumah sakit, baik secara langsung maupun tidak langsung hal ini akan mempengaruhi kualitas pelayanan dan memberikan kepuasan kepada semua pihak. Para Pihak. . Jadi manfaatnya akan kembali ke rumah sakit.


Selama pandemi COVID-19 saat ini; Sehingga masyarakat sangat berharap institusi rumah sakit dapat menjamin keselamatan dan perlindungan pasien, keluarga, pengunjung, dan semua pihak yang berkepentingan dari penularan virus yang sangat berbahaya ini. Sehingga dengan adanya jaminan tersebut, masyarakat yang membutuhkan pelayanan rumah sakit dapat dengan tenang dan nyaman berkunjung dan mendapatkan pelayanan yang terbaik.


RS Krakatau Medika telah menerapkan K3RS dengan ketat dan taat; selama pandemi COVID-19 saat ini; Pelaksanaan protokol kesehatan yang direkomendasikan pemerintah juga telah melakukan upaya pencegahan dengan vaksinasi COVID-19 kepada seluruh personel rumah sakit, terutama tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam pelayanan.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama