Ketentuan Bendera K3 Perusahaan, Cara Pemasangan dan Artinya

Konten [Tampil]


Halo sobat Safetyzen! Mungkin dari kita sering ya melihat adanya bendera K3 di depan perusahaan. Nah sebenarnya artinya apa sih? Dan apakah kita hanya memasang begitu saja? Ternyata bendera tersebut ada ketentuannya lho! Nah apa saja ketentuannya?


Bendera K3

Bendera K3 ini didasarkan pada keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. KEP 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Ada pun ketentuan dan penggunaannya tidak bisa sembarangan. Berikut beberapa ketentuan dan standar bendera K3 


Ketentuan Bendera K3 dan Standar Bendera K3


Bendera keselamatan dan kesehatan kerja ini memiliki warna dasar berupa warna putih. Di bagian tengah terdapat lambang K3 yang kita sudah paham sepertinya yaitu berupa gambar palang dan gerigi. Pada bawah logo tersebut terdapat slogan khas dari K3 yaitu “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”.


Bendera K3
Ketentuan logo K3



Lambang yang ada di tengah berwarna hijau dengan roda gerigi yang berjumlah sebelas. Maksud mengapa jumlahnya harus sebelas adalah melambangkan jumlah BAB pada peraturan UU No 1 Tahun 1970 yang merupakan dasar dari K3.


Penting untuk dibaca : Vaksin Merah Putih Indonesia 



Ketentuan Bendera


Adapun ketentuan dari bendera tersebut adalah :


1. Bentuk : Segi empat

2. Warna : Putih

3. Ukuran : 900x1350 mm

4. Pemasangan lambang dan logo terletak bolak-balik pada kedua muka bendera. 


Jangan lewatkan : Apa Itu Ergonomi?


Ketentuan logo 


1. Bentuk : palang diingkari roda bergerigi berjumlah sebelas berwarna hijau tua

2. Sementara itu untuk ukuran roda gerigi adalah R1 (300 mm), R2 (235 mm), R3 (160  mm)

3. Tebal ujung gerigi : 55 mm

4. Tebal pangkal gigi: 85 mm

5. Jarak gigi: 32 73’

6. Ukuran palang hijau : 270x270 mm, tebal :90 mm

Logo bertuliskan : Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja berwarna hijau. Adapun ukurannya adalah 

1. Tinggi huruf = 45 mm

2. Tebal huruf = 6 mm

3. Panjang Kata-kata 

a. Utamakan = 360 mm

b. Keselamatan dan Kesehatan Kerja = 990 mm

4. Jarak antar baris atas dan bawah = 72 mm

5. Jarak baris bawah dengan pinggir bawah = 75 mm


Penting untuk dibaca : Lowongan Kerja K3 terupdate


Cara Pemasangan Bendera K3 di Perusahaan


Bendera K3
Bendera K3 di perusahaan 



1. Tempat


Pemasangan bendera K3 harus berdampingan dengan bendera nasional atau merah-putih. Penempatannya harus dipasang di sebelah kiri dari tiang bendera nasional.


Pemasangan juga bisa di pintu utama bangunan kantor atau pabrik 


Pemasangan juga bisa didepan kantor P2K3 apabila ada


2. Tinggi tiang tidak boleh melebihi dari tiang bendera nasional


3. Waktu pemasangan adalah satu tiang penuh saat ada kegiatan di tempat tersebut.


Nah itu dia cara pemasangan bendera K3 di perusahaan. Ternyata ketentuan tersebut benar adanya. Jangan lupa submit pemberitahuan email di newsletter untuk mendapatkan informasi K3 terhangat!


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama