Apa Tujuan Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Konten [Tampil]


Sekian banyak pendapat para pakar tentang tujuan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja antara lain untuk sedapat mungkin memberikan jaminan keadaan kerja yang aman serta sehat kepada tiap pekerja serta untuk melindungi sumber daya manusia.


Tujuan Penerapan K3


Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)


K3 menggambarkan bentuk proteksi untuk kesehatan dan keselamatan kerja tenaga kerja, dan untuk sumber-sumber pembuatan industri. Apabila dijabarkan secara lebih konkret, tujuan K3 sebagaimana dilansir dari buku Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan merupakan sebagai berikut:


1. Agar keselamatan dan kesehatan kerja pekerja terjamin aman, baik secara fisik, psikis, kecekalakaan kerja, dan tekanan sosial. 


2. Agar setiap alat dan perlengkapan kerja digunakan selektif mungkin.


3. Agar keamanan semua produk tetap terjaga.


4. Agar ada jaminan pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.


5. Meningkatkan keseriusan kerja, kekompakan kerja, dan antusias kerja.


6. Terbebas dari gangguan kesehatan akibat lingkungan pada kondisi kerja.


7. Agar setiap karyawan merasa nyaman dan terlindungi dalam bekerja.


Baca juga: Apa Alasan Kamu Memilih Jurusan Teknik Industri?


Tujuan K3 Menurut Menteri Tenaga Kerja R. I. Nomor. Kep. 463/MEN/1993


Dalam aneka pendekatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja antara lain bakal dijabarkan pentingnya perencanaan kerja yang pas, pakaian kerja yang tepat, penggunaan perlengkapan perlindungan diri, pengaturan warna, tanda petunjuk, label-label, pengaturan pertukaran udara serta temperatur dan usaha-usaha terhadap kebisingan.


Tujuan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan mewujudkan masyarakat serta area kerja yang nyaman, sehat serta sejahtera, sehingga bakal tercapai; atmosfer area kerja yang nyaman, sehat, serta aman dengan kondisi tenaga kerja yang sehat fisik, mental, sosial, serta bebas kecelakaan.


Perencanaan Terpadu Peralatan Penunjang K3



Konstruksi ialah sesuatu aktivitas membangun fasilitas ataupun prasarana. Dalam suatu bidang arsitektur ataupun teknik sipil, suatu konstruksi pula diketahui sebagai bangunan ataupun satuan infrastruktur pada suatu area ataupun pada sebagian area. 


Meski aktivitas konstruksi diketahui sebagai satu pekerjaan, namun dalam realitasnya konstruksi ialah satuan aktivitas yang terdiri dari sebagian pekerjaan lain yang berbeda.


Pada biasanya aktivitas konstruksi diawasi oleh manajer proyek, insinyur desain, ataupun arsitek proyek.


 Orang-orang ini bekerja didalam kantor, sebaliknya pengawasan lapangan umumnya diserahkan kepada mandor proyek yang mengawasi pekerja proyek bangunan, tukang kayu, serta ahli bangunan yang lain untuk menuntaskan wujud suatu konstruksi. 


Dalam melaksanakan sesuatu konstruksi umumnya dilakukan suatu perencanaan terpadu.


Baca juga: Ruang Lingkup dan Prospek Lulusan Teknik Industri 


Perihal ini terikat dengan tata cara memutuskan besarnya anggaran yang dibutuhkan, rancang-bangun, serta dampak lain yang bakal terjadi seperti perlengkapan penunjang K3 saat pekerjaan konstruksi dilakukan. 


Suatu agenda perencanaan yang baik bakal memastikan suksesnya suatu pembangunan terkait dengan pendanaan, dampak area, ketersediaan perlengkapan perlindungan diri, ketersediaan material bangunan, logistik, ketidaknyamanan publik terkait dengan terdapatnya penundaan pekerjaan konstruksi, persiapan dokumen serta tender, dan lain sebagainya.


Kesimpulan Dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja


K3LH merupakan merupakan pengertian tentang Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Area Hidup pada sesuatu industri ataupun lembaga lain yang mempunyai banyak pekerja ataupun karyawan. Bersumber pada pengertiannya bisa ditarik kesimpulan tentang peran K3 ialah:



1. Setiap Pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatannya dalam melaksanakan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan untuk meningkatkan produksi dan produktivitas nasional.


2. Setiap orang yang berbeda di tempat kerja perlu dijamin keamanannya.


3. Setiap sumber produksi perlu digunakan dan digunakan dengan nyaman dan efektif.


4. Mengurangi pembayaran perusahaan jika terjadi musibah kerja dan sakit akibat hubungan kerja karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipatif dari perusahaan.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama