SOP K3 Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko

Konten [Tampil]

Pada kesempatan kali ini, mimin akan membagikan contoh SOP K3 dalam mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko. Nah, bagi agan yang butuh boleh di copas kok. Karena mimin baik hati. Terimakasih

SOP K3


1. TUJUAN

1.1 Membuat suatu sistem untuk mengidentifikasikan bahaya yang ada di setiap Lokasi Kerja dan menilainya dengan sistematis


2. RUANG LINGKUP

2.1 Prosedur ini berlaku di seluruh wilayah kerja PT. ,,,,,,, termasuk sub-kontraktor dan tenant yang berada dalam wilayah kerja  PT. ………


3. DEFINISI

3.1 Bahaya adalah sumber, situasi  atau tindakan yang berpotensi   menyebabkan cedera manusia atau sakit penyakit atau kombinasi dari semuanya

3.2 Resiko adalah kombinasi dari kemungkinan terjadinya kejadian berbahaya atau paparan dengan keparahan suatu cidera atau sakit yang dapat disebabkan oleh kejadian atau paparan tersebut



4. REFERENSI


4.1 SMK3 PP No. 50/2012 elemen B


5. Flow Chart


SOP K3 Identifikasi Bahaya


6. Job Desk PIC dan dokumen 

(Ahli K3 dan tim yang ditunjuk)

  • 6.1 Melakukan perencanaan terkait proses identifikasi sebelum identifikasi bahaya di area perusahaan dilakukan. Perencanaan tersebut mencakup : pelatihan terhadap team, penetapanan Form Standar yang harus digunakan oleh team untuk mendokumentasikan seluruh aspek dan bahaya yang diidentifikasi Formulir Identifikasi Bahaya dan Penilaian Resiko
  • 6.2 Melakukan identifikasi atas bahaya kerja dan resiko yang ada areal kerja masing masing. Formulir Identifikasi Bahaya dan Penilaian Resiko
  • 6.3 Melakukan penilaian terhadap resiko yang telah ditetapkan dengan menggunakan matriks penilaian resiko .Formulir Identifikasi Bahaya dan Penilaian Resiko
  • 6.4 Menentukan ketegori resiko yang bisa diterima dan tidak bisa diterima. Untuk resiko yang tidak bisa diterima maka lakukan langlah 6.5 sedangkan untuk resiko yang bisa diterima lakukan langkah 6.10 Formulir Identifikasi Bahaya dan Penilaian Resiko
  • 6.5 Melakukan evaluasi terhadap resiko yang tidak bisa diterima dengan mempertimbangkan peraturan perundangan yang berlaku, teknologi, finansial dan padangan dari pihak yang berkepentingan Formulir Identifikasi Bahaya dan Penilaian Resiko
  • 6.6 Apabila dari hasil evaluasi dinyatakan bahwa resiko yang tidak bisa diterima tersebut perlu diimprove, maka lakukan langkah 6.7 namun bila tidak maka lakukan langkah 6.8 Formulir Identifikasi Bahaya dan Penilaian Resiko
  • 6.7 Melakukan improvement dengan cara menetapkan sasaran K3 sesuai dengan Prosedur Strategic Planning, lalu lakukan langkah 6.9 Prosedur Strategic Planning
  • 6.8 Menetapkan tindakan pengendalian dengen mempertimbangakan hirarki pengendalian. Formulir Identifikasi Bahaya dan Penilaian Resiko
  • 6.9 Mengimeplementasikan rencana improvement dan atau tindakan pengendalian yang telah ditetapkan
  • 6.10 Melakukan monitoring efektifitas pelaksanaan sesuai dengan Prosedur Pemantauan dan Pengukuran dan Prosedur Inspeksi K3 Prosedur Pemantauan; Pengukuran dan Prosedur Inspeksi K3
  • 6.11 Apabila dalam pelaksanaannya terdapat perubahan maka melakukan tindakan sesuai dengen Prosedur Manajemen perubahan, lalu melakukan langkah 6.12
  • 6.12 Namun bila tidak ada perubahan maka melakukan update terhadap hasil identifikasi bahaya. Update dilakukan bila

a. Terjadi perubahan atas aktifitas, product dan jasa yang dilakukan PT. INDONESIA. 

b. Terjadi kecelakaan atau keadaan darurat yang dapat mempengaruhi lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja manusia segera setelah investigasi dilakukan (maksimal 3 hari)

c. Setiap satu tahun sekali Formulir Identifikasi Bahaya dan Penilaian Resiko

  • 6.13 Menyimpan hasil identifikasi sesuai dengan prosedur pengendalian catatan Prosedur Pengendalian Catatan

*Note : kata yang ditulis miring adalah dokumen yang harus dilengkapi


7. KETERANGAN SOP K3 PENGENDALIAN RISIKO

7.1 Identifikasi harus mencakup :

  • a. Kegiatan rutin maupun tidak-rutin 
  • b. Aktifitas yang dilakukan setiap orang yang berada di areal kerja
  • c. Perilaku orang dan kapabilitasnya
  • d. Mengidentifikasi bahaya yang mampu memberikan pengaruh kesehatan dan keselamatan 
  • e. Bahaya yang ditimbulkan disekitar area kerja karena adanya aktivitas kerja dibawah kendali perusahaan
  • f. Infrastruktur, peralatan dan bahan-bahan di tempat kerja yang disediakan oleh perusahaan ataupun pihak lain
  • g. Perubahan setiap aktivitas dan bahan/material dalam perusahaan
  • h. Modifikasi sistem managemen K3, perubahan sementara dan dampaknya pada operasi, proses dan kegiatan.
  • i. Jika ada acuan peraturan yang baru yang digunakan dalam mengidentifikasi aspek dan bahaya dan implementasinya
  • j. Area kerja, proses, instalasi, mesin/peralatan kerja, prosedur kerja perusahaan 
  • k. Produk


7.2 Dalam menentukan pengendalian terhadap resiko tidak bisa diterima dengan mempertimbangkan hirarki pengendalian yaitu

  • a. Eliminasi: Memodifikasi proses, metode atau materi untuk menghilangkan bahaya 
  • b. Substitusi: Mengganti materi, zat atau proses dengan  yang tidak atau kurang berbahaya,
  • c. Engineering:  Mengurangi tingkat resiko dari suatu bahaya dengan melakukan pendekaan engineering/rekayasa teknik
  • d. Administrasi: Menyesuaikan waktu dan kondisi dengan proses administrasi ( batas waktu pemberi-tahuan / tingkat batas pemberitahuan / dll), 
  • e. Alat Pelindung Diri: Digunakan sebagai upaya terakhir, Menyediakan alat pelindung diri yang sesuai dan memadai bagi semua karyawan guna menghindari  keparahan dari resiko yang kecil.


7.3 Hasil identifikasi harus disosialisasikan kepada karyawan dan kontraktor yang terkait dengan bahaya dari pekerjaan tersebut


7.4 Pengendalian administrasi berupa dokumen tertulis (mis. SOP, Instruksi Kerja, Leaflet) wajib dibuat sebagai pengendalian sementara sampai pengendalian yang permanen ditetapkan kerja dibawah kendali perusahaan


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama