Rangkuman PP No 50 Tahun 2012

Konten [Tampil]

 Agar kita lebih mudah mempelajari peraturan tentang SMK3 maka kita harus memahami intisarinya. Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan rangkuman tentang PP No 50 Tahun 2012 tentang SMK3.


Rangkuman SMK3

BAB 1 Ketentuan Umum

PENGERTIAN ( Pasal 1)

•Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

•Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

•Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.

TUJUAN PENERAPAN SMK3 (Pasal 2)

•meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;

•mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta

•menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas

BAB 2 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 

PENERAPAN SMK3: pasal 4

•Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3.

•Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.

•Instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN PENERAPAN SMK3: pasal 5

•Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau

•Perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. (Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi * sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).

•Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional.

*Yang dimaksud dengan “tingkat potensi bahaya tinggi” adalah perusahaan yang memiliki potensi bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan yang merugikan jiwa manusia, terganggunya proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja.

Penerapan SMK3 Berdasarkan kebijakan nasional meliputi:

1.Penetapan kebijakan K3; pasal 7

Pengusaha dalam menyusun kebijakan K3 paling sedikit harus:

a. melakukan tinjauan awal kondisi K3, meliputi:

•identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;

•perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;

•peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;

•kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan

•penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.

b. memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus; dan

c. memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

Muatan Kebijakan K3 paling sedikit memuat visi; tujuan perusahaan; komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.

Wajib menyebarluaskan kebijakan K3 pasal 8*

*Penyebarluasan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dapat dilakukan melalui media antara lain papan pengumuman, brosur, verbal dalam briefing/apel, dan/atau media elektronik lainnya.

Yang dimaksud dengan pihak lain antara lain subkontraktor, penyewa, tamu, pelanggan, pemasok.

2.Perencanaan K3; pasal 9

•Yang harus dipertimbangkan dalam menyusun rencana K3:

1.hasil penelaahan awal;*

2.identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko;**

3.peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya***; dan

4.sumber daya yang dimiliki.****

*Yang dimaksud dengan “penelaahan awal” adalah kegiatan yang dilakukan pengusaha untuk mengetahui posisi/kondisi/tingkat pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan terhadap penerapan peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja. Kegiatan tersebut juga mencakup evaluasi terhadap kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja yang ada, partisipasi pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, tanggung jawab pimpinan unit kerja, analisa dan statistik kecelakaan, dan penyakit akibat kerja, serta upaya-upaya pengendalian yang sudah dilakukan.

**Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko dilakukan terhadap mesin-mesin, pesawat pesawat, alat kerja, peralatan lainnya, bahan-bahan, lingkungan kerja, sifat pekerjaan, cara kerja, proses produksi, dan sebagainya.

***Yang dimaksud “persyaratan lainnya” adalah standar, pedoman, dan peraturan perusahaan.

****Yang dimaksud dengan “sumber daya” adalah personil yang memiliki kualifikasi dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja, sarana keselamatan dan kesehatan kerja, alat pelindung diri, alat pengaman, dan anggaran yang dialokasikan untuk program keselamatan dan kesehatan kerja.

Penyusunannya harus melibatkan  Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja/buruh, dan pihak lain yang terkait di perusahaan.

Rencana K3 minimal harus memuat: 

a. tujuan dan sasaran;

b. skala prioritas;

c. upaya pengendalian bahaya;

d. penetapan sumber daya;

e. jangka waktu pelaksanaan;

f. indikator pencapaian; dan

g. sistem pertanggungjawaban.

3.Pelaksanaan rencana K3; pasal 10

Dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana

•Sumber daya manusia harus memiliki:

1. Kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat;* dan

2. Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.**

*Yang dimaksud “kompetensi kerja” adalah kemampuan setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan

**Yang dimaksud dengan instansi yang berwenang antara lain kementerian kesehatan.

•Prasarana dan sarana paling sedikit terdiri dari:

1. Organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3;

2. Anggaran yang memadai;

3. Prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian; dan

4. Instruksi kerja.

•Dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3. ,Kegiatan tersebut: adalah : pasal 11

  1. Tindakan pengendalian , meliputi pengendalian terhadap kegiatan, produk barang dan jasa yang dapat menimbulkan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja sekurang-kurangnya mencakup pengendalian terhadap bahan, peralatan, lingkungan kerja, cara kerja, sifat pekerjaan, dan proses kerja

  2. Perancangan (design) dan rekayasa; meliputi pengembangan, verifikasi tinjauan ulang, validasi dan penyesuaian berdasarkan identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

  3. Prosedur dan instruksi kerja; memperhatikan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja dan ditinjau ulang apabila terjadi kecelakaan, perubahan peralatan, perubahan proses dan/atau perubahan bahan baku serta ditinjau ulang secara berkala

  4. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan; Dalam kontrak penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan, memuat jaminan kemampuan perusahaan penerima pekerjaan dalam memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja

  5. Pembelian/pengadaan barang dan jasa; perlu memperhatikan spesifikasi teknis dan aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta kelengkapan lembar data keselamatan bahan.

  6. Produk akhir ; dilengkapi dengan petunjuk pengoperasian, spesifikasi teknis, lembar data keselamatan bahan, label dan/atau informasi keselamatan dan kesehatan kerja lainnya.

  7. Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri; dan

  8. Rencana dan pemulihan keadaan darurat

Kegiatan a – f dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko.

•Kegiatan g dan h dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi *dan analisa kecelakaan**

*investigasi” adalah serangkaian kegiatan untuk mengumpulkan keterangan/data 

**analisa kecelakaan” adalah serangkaian kegiatan untuk mengadakan analisa dan penyelidikan untuk mengetahui/membuktikan kebenaran atau kesalahan sebuah fakta yang kemudian menyajikan kesimpulan 

•Agar seluruh kegiatan tersebut bisa berjalan, maka harus: pasal 12

1.Menunjuk SDM yang kompeten dan berwenang dibidang K3

2.Melibatkan seluruh pekerka/buruh

3.Membuat petunjuk K3

4.Membuat prosedur informasi

5.Membuat prosedur pelaporan

Prosedur pelaporan: pasal 13 (jaminan informasi K3 dikomunikasikan ke semua pihak)

a. terjadinya kecelakaan di tempat kerja;

b. ketidaksesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau standar;

c. kinerja K3;

d. identifikasi sumber bahaya; dan

e. yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

6.Mendokumentasikan seluruh kegiatan

Isi pendokumentasian

a. peraturan perundang-undangan di bidang K3 dan standar di bidang K3;

b. indikator kinerja K3;

c. izin kerja;

d. hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko;

e. kegiatan pelatihan K3;

f. kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan;

g. catatan pemantauan data;

h. hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut;

i. identifikasi produk termasuk komposisinya;

j. informasi mengenai pemasok dan kontraktor; dan

k. audit dan peninjauan ulang SMK3.

•Pelaksanaan kegiatan diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan

4.Pemantauan dan evaluasi kinerja K3; pasal 14

•Melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten

•Dalam hal perusahaan tidak mempunyai SDM dapat menggunakan pihak lain

•Hasil pemantauan dilaporkan kepada pengusaha

•Hasil tersebut digunakan untuk untuk melakukan tindakan pengendalian

•Pelaksanaan pemantauan & Evaluasi dilakukan berdasarkan peraturan Perundang-undangan

5.Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3. Pasal 15

•Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, dilakukan peninjauan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi

•Hasil peninjauan digunakan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja

•Perbaikan dan peningkatan kinerja dilaksanakan dalam hal :

  1. terjadi perubahan peraturan perundang-undangan;

  2. adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar;

  3. adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan;

  4. terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan;

  5. adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi;

  6. adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja;

  7.  adanya pelaporan; dan/atau

  8. adanya masukan dari pekerja/buruh.


BAB 3 PENILAIAN PENERAPAN SMK3

Pasal 16

•Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan

•Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

•Hasil audit sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3 

AUDIT SMK3 meliputi:

1.pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;

2.pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;

3.pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak;

4.pengendalian dokumen;

5.pembelian dan pengendalian produk;

6.keamanan bekerja berdasarkan SMK3;

7.standar pemantauan;

8.pelaporan dan perbaikan kekurangan;

9.pengelolaan material dan perpindahannya;

10.pengumpulan dan penggunaan data;

11.pemeriksaan SMK3; dan

12.pengembangan keterampilan dan kemampuan

PELAPORAN AUDIT pasal 17

Hasil audit dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota.

PENGAWASAN SMK3 pasal 18

•Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

•Pengawasan SMK3 meliputi:

1.pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;

2.organisasi;

3.sumber daya manusia;

4.pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3;

5.keamanan bekerja;

6.pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3;

7.pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;

8.pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan

9.tindak lanjut audit.

•Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasal 19

•Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan

•Hasil pengawasan digunakan sebagai dasar dalam pembinaan pasal 20

•Perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan PP ini paling lama 1 (satu) tahun pasal 21

•PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (12 April 2013)

SANKSI ADMINISTRATIF

Sesuai Pasal 190 UU No. 13/03, Pelanggaran Pasal 87 dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. teguran;

b. peringatan tertulis;

c. pembatasan kegiatan usaha;

d. pembekuan kegiatan usaha;

e. pembatalan persetujuan;

f. pembatalan pendaftaran;

g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;

h. pencabutan ijin.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama